Cara Cek Imei Hp, Untuk Memastikan Ponsel Tidak Diblokir Kominfo
April 20, 2020
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan, aturan untuk ponsel Black Market (BM) atau ponsel ilegal mulai di terapkan pada Sabtu (18/4/2020) kemarin.
Seperti yang dilansir oleh KompasTekno, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan tidak ada penundaan.
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi, kementrian kominfo pun memutuskan akan menggunakan metode "whitelist" yang menerapkan mekanisme "normally off" di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Nah untuk mengecek apakah ponsel kalian termasuk Black Market (BM) atau bukan kalian bisa mengecek IMEI ponsel kalian di imei.kemenperin.go.id, apabila ponsel kalian terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Nah untuk lebih lengkapnya, simak tutorialnya berikut ini.
Pertama silahkan kalian catat nomor seri imei smartphone kalian, kalian bisa melihat IMEI hp kalian di boks penjualan, ataupun dengan melihat bagian belakang bodi smartphone.
Adapun cara lainnya, yakni dengan mengetik *#06# dengan langkah ini seri nomor imei akan muncul di layar ponsel kalian, alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.
Jika nomor IMEI smartphone kalian terdaftar, maka akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, bakal muncul pemberitahuan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Meskipun demikian, ponsel yang tidak terdaftar atau dapat di kategorikan Black Market yang sudah di gunakan sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap bisa di gunakan sebagaimana biasanya, dan tidak ada perubahan. Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah menghimbau untuk masyarakat membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya memberikan izin untuk membawa masuk maks 2 perangkat setiap orangnya. Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain pajak ponsel yang di bawa dari luar negeri juga harus di daftarkan di bandara setempat agar bisa di gunakan.
Sumber Refrensi:KompasTekno
Seperti yang dilansir oleh KompasTekno, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan tidak ada penundaan.
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi, kementrian kominfo pun memutuskan akan menggunakan metode "whitelist" yang menerapkan mekanisme "normally off" di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Nah untuk mengecek apakah ponsel kalian termasuk Black Market (BM) atau bukan kalian bisa mengecek IMEI ponsel kalian di imei.kemenperin.go.id, apabila ponsel kalian terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Nah untuk lebih lengkapnya, simak tutorialnya berikut ini.
Pertama silahkan kalian catat nomor seri imei smartphone kalian, kalian bisa melihat IMEI hp kalian di boks penjualan, ataupun dengan melihat bagian belakang bodi smartphone.
Adapun cara lainnya, yakni dengan mengetik *#06# dengan langkah ini seri nomor imei akan muncul di layar ponsel kalian, alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.
Jika nomor IMEI smartphone kalian terdaftar, maka akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, bakal muncul pemberitahuan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Meskipun demikian, ponsel yang tidak terdaftar atau dapat di kategorikan Black Market yang sudah di gunakan sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap bisa di gunakan sebagaimana biasanya, dan tidak ada perubahan. Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah menghimbau untuk masyarakat membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya memberikan izin untuk membawa masuk maks 2 perangkat setiap orangnya. Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain pajak ponsel yang di bawa dari luar negeri juga harus di daftarkan di bandara setempat agar bisa di gunakan.
Sumber Refrensi:KompasTekno